SE 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak
Jakarta, kpu.go.id - Berikut disampaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pemenuhan syarat bakal calon serta untuk mendapatkan keterangan dari kantor pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. (red. )
- SE Nomor 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak.
- SE Nomor SE-55/PJ/2015 Tentang Tata Cara pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.
Bagikan:
Telah dilihat 4,060 kali